Usulan Perluasan Ganjil Genap, ITW Sarankan Pembatasan Kendaraan Bermotor

Reyhan Firdaus - Kamis, 8 Agustus 2019 | 17:05 WIB
Google
Jalan Fatmawati dari perempatan Jalan TB simatupang, sekarang sah masuk aturan ganjil genap.

Baca Juga: Gokil, Harga Honda Scoopy di Jepang Setara ADV150 ABS, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain itu, ITW juga mempertanyakan relevansi kebijakan perluasan genap ganjil dengan Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019.

"Apakah kendaraan bermotor pemicu utama memburuknya kualitas udara di ibu kota? Kalau ya, seharusnya jumlah kendaraan bermotor yang dibatasi, bukan hanya membatasi gerak kendaraan," tegasnya.

"Nah, apakah pemerintah berani melakukan moratorium terbatas penjualan kendaraan bermotor, bersamaan dengan pembatasan usia kendaraan? Kemudian pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor hanya 3 unit per kepala keluarga?" tanya Edison.

"Jika pemerintah memiliki good will tentu akan berani melakukan kebijakan yang memberikan dampak signifikan terhadap kondisi udara dan upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas," paparnya.

Baca Juga: Video Maling Gasak Skutik Yamaha NMAX, Netizen Sampai Bingung Pelaku Gak Pakai Kunci Letter T

ITW mengingatkan, mewujudkan Kamseltibcarlantas jadi kewajiban semua pihak.

Maka, setiap kebijakan hendaknya diawali uji publik, sebagai bukti peran masyarakat dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular