Baca Juga: Begal Payudara Berlagak Jadi Pak Ogah Gegerkan Bintaro, Pemotor Wanita Jadi Korban Saat Putar Balik
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Baca Juga: Kasihan, Lagi Bersihkan Sampah Motor Petugas UPK Badan Air Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.
Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR