MOTOR Plus-online.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan antara rombongan pemotor dengan debt collector di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut diceritakan akun Facebook Iyoc di grup Info Kriminal Lalu Lintas (Nusantara), bentrokan gerombolan debt collector dengan rombongan pecah di daerah Canguk, Magelang Jawa Tengah pada Kamis (8/8/2019).
Kronologis bermula saat rombongan pemotor yang berjumlah 15 orang rencananya akan menuju ke Yogyakarta untuk maka-makan.
Setelah sampai di rumah makan Jimbaran di dekat pom bensin Canguk, mendadak gerombolan debt collector yang berjumlah 25 orang tiba-tiba menghadang.
Baca Juga: Magelang Mencekam, Bentrokan Rombongan Pemotor Lawan Debt Collector Pecah, Satu Orang Terkapar
Baca Juga: Yamaha NMAX Tertutup Ilalang Padi Kejutkan Petani di Parung, Maling Ketakutan Motor Dibuang
Tawuran langsung pecah di tengah jalan dan sempat memacetkan arus lalu lintas.
Bentrokan semakin mengkhawatirkan sampai akhirnya datang beberapa anggota polisi dan TNI untuk melerai.
Karena banyaknya massa, anggota polisi dan TNI sampai kewalahan membubarkan bentrokan.
Seorang korban bernama Fajriansyah yang beralamat di Temanggung mengalami luka parah di kepala dan pelipis.
Baca Juga: Begal Payudara Berlagak Jadi Pak Ogah Gegerkan Bintaro, Pemotor Wanita Jadi Korban Saat Putar Balik
Memang aksi debt collector yang menggunakan kekerasan untuk merampas motor sudah sering terjadi.
Makanya, kehadiran debt collector atau mata elang bisa dibilang meresahkan masyarakat.
Padahal sudah jelas aksi debt collector merebut motor itu dilarang.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Baca Juga: Asyik, Geba Leisure Part Sediakan Windshield Honda ADV150, Tetap Bisa Naik Turun
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Yang bikin penasaran, memang berapa sih bayaran para debt collector tersebut?
Baca Juga: Korban Nekat Melawan, Uang Rp 7 Juta yang Digasak Maling di Bawah Jok Motor Gagal Dibawa Kabur
MOTOR Plus-Online.com mewawancarai mantan koordinator debt collector.
Sori nih bro, sumber MOTOR Plus-Online itu enggak mau disebut nama.
Dia ini kasih tahu target yang harus dilakukan debt collector.
"Minimal 20% motor yang angsurannya macet harus diurus debt collector," bilang sumber MOTOR Plus.
Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?
Dengan target itu, ditentukan bayarannya untuk 1 motor.
"Per motor bisa Rp 1 juta. Bisa juga Rp 500 ribu," kata sumber MOTOR Plus.
Tapi, bayaran per motor untuk motor yang usia pakai dan rajin mengangsur sudah 6 bulan ke atas.
"Kalau belum 6 bulan sudah macet angsurannya. Kecil bayarannya. Bisa-bisa, cuma Rp 500 ribu untuk satu motor," beber sumber MOTOR Plus.
Baca Juga: Joss, Turing Pertama di Dunia dengan Skutik Adventure Honda ADV150
Tim mata elang sudah mendapat data motor-motor yang pemiliknya nunggak angsuran dari pihak leasing.
Makanya, menurut sumber MOTOR Plus, debt collector akan gencar menagih.
Pertama, tuntutan target 20% motor yang macet kreditnya harus ditagih.
kedua, bayaran per motornya yang lumayan tuh.
Baca Juga: Street Manners: Boncenger Tanpa Helm Bukan Cuma Ditilang, Dendanya Bisa Dua Kali Lipat
"Debt collector yang kerja sama dengan leasing akan menyerahkan keputusannya ke debt collector," tutup sumber MOTOR Plus.
Source | : | |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR