MOTOR Plus-online.com - Seperti brother tahu, setiap daerah memiliki program tahunan berbeda-beda dalam masalah pajak.
Salah satunya, aturan akan pembebasan denda administrasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.
Biasa disebut pemutihan, pertengahan 2019 ini sudah ada dua daerah yang melakukan.
Daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, adalah Banten dan Bali.
Baca Juga: Yamaha NMAX Tertutup Ilalang Padi Kejutkan Petani di Parung, Maling Ketakutan Motor Dibuang
Baca Juga: Magelang Mencekam, Bentrokan Rombongan Pemotor Lawan Debt Collector Pecah, Satu Orang Terkapar
Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, di Banten bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli 2019 hingga 31 Oktober 2019.
Jangka waktu yang diberikan rupanya lebih lama dari tahun sebelumnya, yang hanya tiga bulan.
Selanjutnya di Bali, pemutikan denda pajak kendaraan dimulai sejak 5 Agustus 2019 sampai 6 Desember 2019.
Rupanya selain dua daerah itu, dalam waktu dekat DKI Jakarta juga akan memberlakukan program yang sama.
Hal ini dijelaskan Faisal Syarifuddin Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) Jakarta.
Dimana pihaknya sedang memperbincangkan, dan ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.
Program tersebut, baik itu di Jakarta, atau Banten dan Bali, sama-sama memiliki tujuan yang sama.
Yakni ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Daerah Ini Membebaskan Denda Pajak Kendaraan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR