Baca Juga: Begini Rasanya Saat Bejek Rem ABS Skutik Adventure Honda ADV150
Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.
Baca Juga: Sempat Kabur, Sopir Truk yang Menabrak YouTuber Makassar Sampai Tewas Akhirnya Menyerahkan Diri
Yaitu dari 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. Total absen 62 hari kerja.
AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Secara sah melanggar pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.
Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Dianggap Kejam, Video Kasatpol PP Medan Tersiram Air Panas Tapi Kasih Toleransi Bentor
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR