Bak Ladies Night, Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling Sampai Malam

Reyhan Firdaus - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Ery Chandra / Tribun Jabar
SIM Keliling di BRI Tower Bandung

Seperti Gerai SIM online Festival Citylink, SIM corner Pasar Modern Batununggal, dan SIM outlet Mall BTC Pasteur.

Lantas, apa saja persyaratan yang harus diperhatikan, oleh pemohon perpanjangan masa berlaku di gerai SIM keliling?

Simak di bawah brother :

Baca Juga: Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet

1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku.

2. KTP asli atau Surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku dilampirkan dengan fotocopy.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan pada hari H dan sebelum masa berlakunya habis dan tidak ada pembatasan proses perpanjangan SIM.

5. Jika masa berlaku habis, bisa diproses di masing-masing Polres sesuai domisili KTP untuk pengajuan penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta jarak pandang mata.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Kota Bandung Bisa Malam Mingguan Sambil Perpanjang Masa Berlaku SIM di Sini

Source : Tribun Jabar
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular