Seperti Gerai SIM online Festival Citylink, SIM corner Pasar Modern Batununggal, dan SIM outlet Mall BTC Pasteur.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus diperhatikan, oleh pemohon perpanjangan masa berlaku di gerai SIM keliling?
Simak di bawah brother :
1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku.
2. KTP asli atau Surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku dilampirkan dengan fotocopy.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan pada hari H dan sebelum masa berlakunya habis dan tidak ada pembatasan proses perpanjangan SIM.
5. Jika masa berlaku habis, bisa diproses di masing-masing Polres sesuai domisili KTP untuk pengajuan penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta jarak pandang mata.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Kota Bandung Bisa Malam Mingguan Sambil Perpanjang Masa Berlaku SIM di Sini
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR