Sebelumnya, Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang peredaran sejumlah BBM yang tidak ramah lingkungan.
Hal ini demi menekan emisi kendaraan bermotor.
"Harus dilakukan dan bisa dilakukan kok. Secara legal pun gubernur boleh," ujar Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, (7/8).
Pria yang akrab disapa Puput ini menyebut, kendaraan bermotor jadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Ibu Kota.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Cutting Stiker Ternyata Enggak Disarankan Dipasang di Helm Balap
Patokannya diukur menggunakan parameter kualitas udara apa pun.
Masalahnya, menurut Puput, sejumlah BBM yang diedarkan oleh Pertamina tak memenuhi kelayakan emisi, yakni premium, pertalite, biosolar, dan dexlite.
Mesin kendaraan jadi kian rentan terhadap gangguan dan boros bahan bakar karena tak sanggup menghasilkan tenaga maksimum.
Imbasnya, gas buangan kendaraan semakin pekat.
Baca Juga: Biker Yamaha V-Ixion Tewas Adu Banteng Mobil di Sukoharjo, Modifikasi Motor Korban Disorot Netizen
Atas dasar itulah, Puput mendorong Anies agar berani menetapkan wilayah DKI Jakarta steril dari bahan bakar yang bermutu rendah dan berdampak buruk pada kualitas udara.
Inisiatif itu, lanjutnya, perlu jadi instrumen hukum.
"Memang, gubernur tidak bisa mengeluarkan spek bahan bakar sendiri karena itu kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
"Tapi, gubernur kan bisa punya dalih bahwa pencemaran sudah parah," kata Puput lebih jauh.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul Ada Usulan Premium, Pertalite, Solar 48, Dexlite Dilarang di Jakarta, Apa Kata Pemprov?
KOMENTAR