MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.
Ternyata tidak demikian, pajak motor yang tahunan mati atau habis masa berlakunya tetap bisa ditilang oleh polisi.
Dikutif dari kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan pada Jumat lalu (9/8/2019).
Katanya pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Baca Juga: Banyak Muridnya Mundur dari VR46 Academy, Valentino Rossi Beberkan Alasannya
Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan Polri.
"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun.
Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," kata Nasir.
Nah, kalau habis perpanjang pajak, makanya di STNK juga dilekukan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.
Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?
Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.
Demikian juga setiap 5 tahun sekali, STNK yang masa berlakunya sudah habis itu, pajaknya otomatis tidak aktif juga.
"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.
Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Sempat Viral Video Bule Ngamuk dan Tendang Pemotor Sampai Jatuh, Korban Akhirnya Melapor ke Polisi
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.
Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Perlu diketahui, jika Anda menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda, tetapi bisa juga ditilang oleh polisi.
KOMENTAR