2. Foto copy STNK 2 lembar.
3. Foto copy BPKB 2 lembar.
4. Cetak foto nomor mesin dan nomor rangka.
5. Potongan no mesin dan rangka yang mau dilakukan penggantian.
6. Esek-esek no mesin dan rangka.
7. Foto copy faktur pembelian 2 lembar.
8. Surat keterangan penggantian no mesin bla bla bla (foto kepotong).
9. Estimasi waktu kedatangan barang 5 bla bla bla (foto kepotong).
10. Cetak foto unit sepeda motornya.
Nah, khusus kasus yang dialami Miekeel ini karena motornya sudah diurai.
Artinya bodi motor dan roda sudah dilepas dari sasis sehingga dipastikan susah untuk foto utuh motornya seperti poin 10.
Bahkan kata pria yang sering ke luar negeri ini diminta lapor ke polda.
Oleh bos MC Racing di Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat itu diposting di Facebook pribadinya.
Baca Juga: Ini Deretan Helm yang Lolos Standar MotoGP, Ada Merek Dari Indonesia?
Namun ketika akan diwawancara langsung lewat telepon belum diangkat.
Sepertinya bos toko part racing ini sedang di luar negeri.
Rupanya cari kangtau dia...
Belajar dari kasus Miekeel ini, supaya jangan sampai bolak-balik dealer gara-gara persyaratan tidak lengkap.
KOMENTAR