Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal
Tanpa basa-basi, sampah diambil pemotor dan langsung melempar ke pengendara mobil lewat jendela.
Enggak senang, pengendara mobil berusaha melawan dan terjadilah perkelahian.
Pengendara mobil makin emosi dan keluar dari mobilnya, tapi pemotor langsung kabur.
Sementara itu, pengendara mobil nampak memvideokan aksi pengendara Honda HRV yang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Bali Mencekam, Video Detik-detik Turis Ngamuk, Pemuda Terseret Motor Kena Tendangan Kungfu
Lalu bagaimana denda untuk warga atau pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan?
Pemprov DKI Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan. Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000. Tidak ada ketentuan denda minimal yang diatur perda ini.
Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditegakkan Satpol PP.
Source | : | Instagram.com @agoez_bandz4 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR