Selain itu, kata Indra, jika pelaku mengkonsumsi narkoba ini sejak tiga bulan lalu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kedapatan Sembunyikan Sabu di Dalam Tutup Tangki, Pengendara Motor Diciduk Polisi di Pengajaran
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR