Baca Juga: Video Dua Pemotor Senggolan Berujung Duel, Kepala Sampai Dipukul Rantai, Warga Gak Berani Melerai
Dikutip dari Hukumonline.com, kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.
Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam enghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Baca Juga: Video Pengendara Honda HRV Terlibat Perkelahian dengan Pemotor, Sampah Beterbangan dari Kaca Mobil
Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.
Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.
Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR