Street Manners: Tahan Emosi Saat Berkendara, Berkelahi di Jalan Raya Bisa Dijerat 2 Pasal Sekaligus

Ahmad Ridho - Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:10 WIB
GridOto.com
Keributan atau perkelahian di jalan raya bisa dijerat 2 pasal sekaligus.

Baca Juga: Video Dua Pemotor Senggolan Berujung Duel, Kepala Sampai Dipukul Rantai, Warga Gak Berani Melerai

Dikutip dari Hukumonline.com, kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.

Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam enghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Baca Juga: Video Pengendara Honda HRV Terlibat Perkelahian dengan Pemotor, Sampah Beterbangan dari Kaca Mobil

Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.

Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

Source : hukumonline.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular