Street Manners: Tahan Emosi Saat Berkendara, Berkelahi di Jalan Raya Bisa Dijerat 2 Pasal Sekaligus

Ahmad Ridho - Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:10 WIB
GridOto.com
Keributan atau perkelahian di jalan raya bisa dijerat 2 pasal sekaligus.

MOTOR Plus-online.com - Macetnya jalan raya terlebih saat jam berangkat kerja menyebabkan emosi dan tingkat stress yang tinggi.

Banyak pemotor yang melakukan pelanggaran dengan alasan mengejar waktu.

Akibatnya enggak sedikit pengguna jalan yang merasa dirugikan.

Selain terhambatnya perjalanan karena kurang disiplinnya pengendara, senggolan kendaraan juga sering terjadi.

Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal

Baca Juga: Video Skutik Yamaha NMAX Megatron Terbaru Bikin Heboh, Lampu Depan Sangar, Stoplamp Meruncing

Bagusnya kalau ada dua pemotor atau pengendara mobil yang terlibat senggolan bisa menjaga emosi dan menyelesaikannya dengan cara baik-baik.

Enggak jarang juga pemotor atau pengendara mobil terlibat adu mulut sampai berkelahi di jalan karena emosi yang memuncak.

Padahal kalau diselesaikan dengan musyawarah, semuanya akan beres dan enggak sampai ke kantor polisi.

Lalu bagaimana hukum jika ada pemotor yang melontarkan kata-kata kasar atau berkelahi di jalanan karena senggolan kendaraan atau hal merugikan lainnya?

Baca Juga: Video Dua Pemotor Senggolan Berujung Duel, Kepala Sampai Dipukul Rantai, Warga Gak Berani Melerai

Dikutip dari Hukumonline.com, kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.

Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam enghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Baca Juga: Video Pengendara Honda HRV Terlibat Perkelahian dengan Pemotor, Sampah Beterbangan dari Kaca Mobil

Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.

Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Demam Skutik Adventure Honda ADV 150 Makin Menjadi, Honda Vario 150 Langsung Ikutan Ganti Wajah

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Source : hukumonline.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular