Baca Juga: Demam Skutik Adventure Honda ADV 150 Makin Menjadi, Honda Vario 150 Langsung Ikutan Ganti Wajah
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,” ungkap Ipda Samsi.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa plastik klip kecil berisi sabu, kertas putih pembungkus, ponsel Nokia 1134, dan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu.
Akibat perbuatannya, polisi bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Syamsi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Dua Petani Ditangkap Polsek Rawa Pitu,
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR