Wajah Memelas, 2 Petani Naik Yamaha V-ixion Ditangkap Polisi, Ada yang Mencurigakan di Bawah Jok

Indra Fikri - Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:32 WIB
Tribun Lampung
Dua petani ditangkap karena menyimpan sabu di bawah jok Yamaha V-ixion

MOTOR Plus-online.com - Dua petani yang mengendarai Yamaha V-ixion ditangkap anggota Polsek Rawa Pitu, Tulangbawang, Lampung.

Kedua petani yang ditangkap tersebut yakni Homsin Efendi (31) dan Andri Riyan Saputra (22).

Keduanya warga Kampung Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.

"Kedua tersangka ditangkap hari Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Poros, Kampung Rawa Ragil. Kedua tersangka sehari-harinya bertani," terang Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal

Baca Juga: Video Pengendara Honda HRV Terlibat Perkelahian dengan Pemotor, Sampah Beterbangan dari Kaca Mobil

Penangkapan kedua petani itu bermula saat petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Wawansyah melakukan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) ke arah Kampung Rawa Ragil.

Di perjalanan, polisi melihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa pelat nomor melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Setelahnya, petugas menghentikan motor tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik klip kecil yang berisi sabu di bawah jok sepeda motor.

Baca Juga: Demam Skutik Adventure Honda ADV 150 Makin Menjadi, Honda Vario 150 Langsung Ikutan Ganti Wajah

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,” ungkap Ipda Samsi.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa plastik klip kecil berisi sabu, kertas putih pembungkus, ponsel Nokia 1134, dan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu.

Akibat perbuatannya, polisi bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Dibully Habis-habisan, Ternyata Harga Body Kit Motornya Bikin Melongo

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Syamsi.

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Dua Petani Ditangkap Polsek Rawa Pitu, 

Source : Tribun Lampung
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular