Mudah, Ini Pilihan Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB

Aong - Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:09 WIB
Polri
Ilustrasi BPKB

Transfer ATM
Untuk bayar pajak motor lewat ATM, berikut langkah untuk pembayarannya:

Kunjungi ATM terdekat.

Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”

Kemudian pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”

Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin, Membentang Spanduk Himbauan Lapor ke Polisi Jika Terjadi Perampasan Motor

Pilih menu “e-Samsat”

Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
Bayar PKB

Simpan struk pembayaran dari mesin ATM.

 

Lewat Minimarket

Memperpanjang STNK atau bayar pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui minimarket Indomaret.

Namun hanya tersedia di beberapa provinsi, salah satunya Jawa Timur.

Baca Juga: Tragis, Pemotor Wanita Bonceng Tiga, Semuanya Tewas Terlindas Truk Kontainer

Ini pembayaran pajak kendaraan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

Sekitar 16.000 gerai Indomaret yang tersedia di seluruh Indonesia, maka semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi di mana pun.

Cara bayar pajak via minimarket Indomaret:

Datang ke Indomaret dengan membawa STNK asli yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP pemilik.

Kasir menanyakan data diri nomor KTP, nomor polisi, nomor mesin kendaraan dan nomor HP wajib pajak.

Setelah data lengkap, muncul nominal pajak yang harus dibayar.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular