Apa sih fungsi dan dari lampu hazard?
Salah kaprah penggunaan lampu hazard diluruskan Polisi.
Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014) lalu, merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini.
Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.
Dikatakan dalam Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.
Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.
Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Baca Juga: Tragis, Pemotor Wanita Bonceng Tiga, Semuanya Tewas Terlindas Truk Kontainer
Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter.
Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
Baca Juga: Bikin Tegang, Video Begal Rampas Motor MX King Driver Ojol, Ujungnya Baku Hantam
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama. ”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri.
Artikel ini sebagian dikutif dari kompas.com dengan judul "Memahami Fungsi Lampu "Hazard" Sesungguhnya".
KOMENTAR