Fitur selanjutnya, pengguna dapat mengecek di mana saja bengkel resmi yang menyediakan alat uji emisi.
Pengguna cukup perlu memilih daerah mana, yang diinginkan melakukan uji emisi.
Bagi pemilik bengkel, mereka dapat mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi ini apabila telah memiliki alat uji emisi.
Namun, karena peraturan uji emisi masih untuk kendaraan roda empat atau mobil, jelas pemotor tidak bisa memakai aplikasi ini.
Baca Juga: Besok Makan Apa? Sedih Driver Ojol Tertipu Order Fiktif Rp 500 Ribu
Dimulai dari tidak ada layanan registrasi kendaraan, untuk pengguna motor.
Lalu, bengkelnya sendiri tidak ada untuk motor, rata-rata untuk mobil semua.
Tentunya, update aplikasi E-Uji Emisi masih menunggu apakah motor juga akan dilakukan peraturan baru tersebut.
Tunggu saja liputan Motorplus-online, akan uji emisi untuk motor.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR