MOTOR Plus-online.com - Sedang heboh buat pengguna kendaraan di Jakarta, akan standar uji emisi.
Salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta, dengan meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi untuk smartphone.
Diluncurkan pada Selasa (13/8/2019), aplikasi ini berbasis Google Android.
Aplikasi E-Uji Emisi ini, berisi sejumlah fitur seputar uji emisi kendaraan roda empat.
Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal
Baca Juga: Mudah, Ini Pilihan Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB
Saat dicoba Motorplus-online, ada fitur pertama untuk pengguna registrasi kendaraan mereka.
Agar nantinya, data uji emisi kendaraan bisa terus-menerus diperbaharui.
Pengguna juga dapat melacak sejarah uji emisi kendaraan mereka, dengan memasukkan nomor plat kendaraan.
Pengguna pun bisa mengetahui hasil uji emisi dengan mengunggah hasil uji emisi yang diterima mereka dari bengkel resmi.
Baca Juga: Gokil Banget, Gak Hanya Juara Dunia, MotoGP Juga Bejibun Pembalap Serbabisa
Fitur selanjutnya, pengguna dapat mengecek di mana saja bengkel resmi yang menyediakan alat uji emisi.
Pengguna cukup perlu memilih daerah mana, yang diinginkan melakukan uji emisi.
Bagi pemilik bengkel, mereka dapat mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi ini apabila telah memiliki alat uji emisi.
Namun, karena peraturan uji emisi masih untuk kendaraan roda empat atau mobil, jelas pemotor tidak bisa memakai aplikasi ini.
Baca Juga: Besok Makan Apa? Sedih Driver Ojol Tertipu Order Fiktif Rp 500 Ribu
Dimulai dari tidak ada layanan registrasi kendaraan, untuk pengguna motor.
Lalu, bengkelnya sendiri tidak ada untuk motor, rata-rata untuk mobil semua.
Tentunya, update aplikasi E-Uji Emisi masih menunggu apakah motor juga akan dilakukan peraturan baru tersebut.
Tunggu saja liputan Motorplus-online, akan uji emisi untuk motor.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR