MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai diperbincangkan, soal uji emisi untuk setiap kendaraan di DKI Jakarta.
Meski motor belum diwajibkan melakukan uji emisi secara berkala, ada baiknya brother mengetahui cara uji emisi.
Selain mempersiapkan ketika nanti uji emisi kelak dilaksanakan, uji emisi juga menambah pengetahuan soal kondisi mesin.
Yuk kita simak, video cara pengetesan uji emisi untuk motor Honda PCX 150.
Baca Juga: Pasti Gak Pada Ngeh, Ternyata Ada Yang Aneh Di Infografik Posisi Saat Tayangan MotoGP
Baca Juga: Viral Video Pelajar SMK Ngamuk dan Nekat Melawan Polisi Saat Razia, Begini Kelanjutan Kasusnya
Untuk mencoba bagaimana uji emisi dilakukan, Motorplus-online menguji menggunakan motor keluaran baru.
Yaitu Honda PCX 150 yang baru berusia 3 bulan, dengan angka di odometer menunjukan 2.600-an km.
Agar valid, uji emisi dilakukan di tempat yang rutin melakukan tes ini, yaitu bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat.
Alatnya menggunakan alat gas analyzer, yaitu Brain Bee tipe AGS-688.
Caranya gampang bro, karena cukup memasukan slang dari alat gas analyzer ke dalam pipa knalpot.
"Sebenarnya ada satu kabel lagi yang harus dipasang ke kabel busi, untuk membaca putaran mesin," tunjuk Amalina.
"Tetapi itu tidak kami pasang. Karena pengujian dalam posisi mesin stasioner, rpm mesin dipukul rata 800-900 rpm untuk mobil dan 1.500-1.700 rpm untuk motor," tambahnya.
Meski kabel untuk kabel busi itu tidak dipasang, Amalina yakin tidak akan mempengaruhi hasil yang keluar dari uji emisi.
Yang menarik saat uji emisi dilakukan, lubang silencer knalpot disumpal kain.
"Disumpal agar lebih kedap udara, supaya hasilnya lebih akurat," jelas Amalina.
Setelah diuji sampai angka-angkanya stabil, baru deh hasil print dari mesinnya keluar.
Untuk mengetahui apa maksud dari angka-angka tersebut, brother bisa simak artikelnya disini.
Baca Juga: Ini Dia 6 Motor yang Dipakai TNI Jaga Kemerdekaan Indonesia, Ada yang Buatan Rusia
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR