Baca Juga: Karma, Pelaku Jambret Jatuh dari Motor, Langsung Diringkus Warga Gara-gara Keberanian Korban
Kencangnya benturan menyebabkan Honda Vario hancur berantakan dan terpental ke mobil pikap.
Parahnya bukan cuma mabuk miras, status pelaku adalah sopir tembak dan enggak punya KTP dan SIM A.
Kondisi pengendara motor mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Asrama Haji Pondok Gede.
Lalu bagaimana hukum berkendara dalam kondisi mabuk minuman keras?
Baca Juga: Resmi Meluncur, Yamaha XSR155 Bakal Diburu Penyuka Motor Custom dan Retro, Simak Videonya
Dikutip dari Hukumonline.com, Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) telahmengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).
Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:
Pasal 311 UU 22/2009:
Source | : | Facebook,hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR