Pondok Gede Mencekam, Honda Vario Berantakan Diseruduk Angkot, Mobil Pikap Ikut Penyok Bodi

Ahmad Ridho - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:31 WIB
FB Adis Taraja
Honda Vario hancur ditabrak angkot di Pondok Gede, Jaktim.

MOTOR Plus-online.com - Jalan raya belakangan semakin rawan terjadi kecelakaan.

Banyak pemotor atau pengendara mobil enggak disiplin saat berkendara.

Ujung-ujungnya kecelakaan di jalanan hanya tinggal menunggu waktu saja.

Banyak penyebab kecelakaan salah satunya adalah mabuk minuman keras dan efeknya sangat berbahaya.

Baca Juga: Viral Video Pelajar SMK Ngamuk dan Nekat Melawan Polisi Saat Razia, Begini Kelanjutan Kasusnya

Insiden kecelakaan parah terjadi di daerah Pondok Gede, Jakarta Timur pada Jumat (16/8/2019) malam.

Dikutip dari FB Adis Taraja, kecelakaan tersebut melibatkan angkot warna merah, Honda Vario dan mobil pikap.

Diduga sopir angkot dalam kondisi enggak sadar akibat pengaruh minuman keras.

Mobil melaju dalam kecepatan tinggi dan oleng sampai menabrak Honda Vario dan mobil pikap yang terparkir di kiri jalan.

Baca Juga: Karma, Pelaku Jambret Jatuh dari Motor, Langsung Diringkus Warga Gara-gara Keberanian Korban

Kencangnya benturan menyebabkan Honda Vario hancur berantakan dan terpental ke mobil pikap.

Parahnya bukan cuma mabuk miras, status pelaku adalah sopir tembak dan enggak punya KTP dan SIM A.

Kondisi pengendara motor mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Asrama Haji Pondok Gede.

Lalu bagaimana hukum berkendara dalam kondisi mabuk minuman keras?

Baca Juga: Resmi Meluncur, Yamaha XSR155 Bakal Diburu Penyuka Motor Custom dan Retro, Simak Videonya

Dikutip dari Hukumonline.com, Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) telahmengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).

Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:

Pasal 311 UU 22/2009:

Baca Juga: Video Motor Wajib Uji Emisi, Kenapa Cara Mendeteksinya Knalpot Harus Disumpal Kain?

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Source : Facebook,hukumonline.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular