Baca Juga: Kecelakaan Maut, Honda Revo Fit Hancur Adu Banteng Lawan Truk, Korban Ditutup Koran
Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa
Jika nekat melakukan pemasangan pelat nomor tidak sesui dengan ketentuan, maka siap dikenakan sanksi.
Seperti bunyi pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR