Baca Juga: Kecelakaan Maut, Honda Revo Fit Hancur Adu Banteng Lawan Truk, Korban Ditutup Koran
Beberapa driver ojol nampak memburu tukang ojek pangkalan dan beberapa warga berlarian berusaha untuk melerai.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, belum diketahui penyebab bentrokan yang sempat memacetkan jalanan itu.
Bentrokan mereda setelah beberapa aparat yang dibantu warga berusaha membubarkan driver ojol dan tukang ojek pangkalan.
Pemotor termasuk driver ojol atau tukang ojek pangkalan harus bisa meredam emosi.
Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX dan Mobil Suzuki Carry Sama-sama Ringsek, Pemotor Luka Parah di Wajah
Keributan hanya akan menimbulkan masalah baru yang berujung ke kantor polisi.
Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Source | : | Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR