Stasiun Gondangdia Mencekam, Puluhan Driver ojol dan Ojek Pangkalan Terlibat Bentrok, Warga Berhamburan

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:45 WIB
IG @fakta.jakarta
Bentrokan driver ojol dan tukang ojek pangkalan di stasiun Gondangdia.

MOTOR Plus-online.com - Semenjak hadir di Indonesia, ojek online (ojol) mendapat respon positif di masyarakat.

Pilihan transportasi jadi semakin beragam dan yang terpenting adalah waktu tempuh semakin cepat.

Tapi keberadaan ojek online enggak semulus yang dibayangkan karena beberapa kali mendapat tentangan.

Dari mulai sopir angkot sampai tukang ojek pangkalan.

Baca Juga: Tren Baru Pasang Winglet di Honda Vario 125 dan 150, Tampilan Motor Berubah Seperti Robot

Karena itu, bentrokan beberapa kali pecah yang melibatkan ojol dengan tukang ojek pangkalan.

Driver ojol juga sering diintimidasi dan dilarang mengambil penumpang yang melewati pangkalan ojek.

Bentrokan kembali pecah dan melibatkan puluhan driver ojol dan tukang ojek pangkalan.

Kawasan stasiun Gondangdia Jakarta Pusat mencekam akibat bentrokan yang terjadi pada Rabu (21/8/2019) pagi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Honda Revo Fit Hancur Adu Banteng Lawan Truk, Korban Ditutup Koran

Beberapa driver ojol nampak memburu tukang ojek pangkalan dan beberapa warga berlarian berusaha untuk melerai.

Dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, belum diketahui penyebab bentrokan yang sempat memacetkan jalanan itu.

Bentrokan mereda setelah beberapa aparat yang dibantu warga berusaha membubarkan driver ojol dan tukang ojek pangkalan.

Pemotor termasuk driver ojol atau tukang ojek pangkalan harus bisa meredam emosi.

Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX dan Mobil Suzuki Carry Sama-sama Ringsek, Pemotor Luka Parah di Wajah

Keributan hanya akan menimbulkan masalah baru yang berujung ke kantor polisi.

Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Karawang Geger, Pocong Teror Warga yang Melintas Malam Hari, Polisi Selidiki Modus Begal Motor

Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Simak videonya di bawah ini:

 

Source : Instagram.com @fakta.jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular