Dari lokasi ditemukan sebuah gunting dan belum diketahui siapa yang membawa benda tajam itu.
Beberapa pengguna jalan dan satpam sempat kewalahan untuk mencoba melerai keributan tersebut.
Bagaimana hukum jika ada pemotor yang melontarkan kata-kata kasar atau berkelahi di jalanan karena senggolan kendaraan atau hal merugikan lainnya?
kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.
Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX dan Mobil Suzuki Carry Sama-sama Ringsek, Pemotor Luka Parah di Wajah
Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam Penghinaan /pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.
Source | : | Instagram.com @jakarta.terkini |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR