MOTOR Plus-online.com - Kasus senggolan kendaraan yang berujung pengeroyokan beberapa kali terjadi di jalan raya.
Pemotor atau pengemudi mobil yang enggak bisa menahan emosi biasanya terlibat duel.
Selain merugikan kedua belah pihak, keributan di jalan raya menyebabkan kemacetan panjang.
Insiden keributan berujung pengeroyokan kembali terjadi dan melibatkan driver ojol dengan dua pengemudi mobil.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Honda Revo Fit Hancur Adu Banteng Lawan Truk, Korban Ditutup Koran
Baca Juga: Makin Serius, PLN Segera Luncurkan Motor Listrik, Siapkan 1.143 SPLU di Jakarta
Dikutip dari akun Instagram @jakarta.terkini keributan bermula dari senggolan driver ojol dengan mobil.
Pengeroyokan terjadi di depan Halte Indosiar, Grogol Jakarta Barat pada Sabtu (17/8/2019) lalu.
Dari keterangan keributan yang berujung pengeroyokan itu bermula saat driver ojol terserempet mobil.
Karena emosi, driver ojol langsung menendang mobil dan terjadi adu mulut lalu pengeroyokan.
Dari lokasi ditemukan sebuah gunting dan belum diketahui siapa yang membawa benda tajam itu.
Beberapa pengguna jalan dan satpam sempat kewalahan untuk mencoba melerai keributan tersebut.
Bagaimana hukum jika ada pemotor yang melontarkan kata-kata kasar atau berkelahi di jalanan karena senggolan kendaraan atau hal merugikan lainnya?
kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.
Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX dan Mobil Suzuki Carry Sama-sama Ringsek, Pemotor Luka Parah di Wajah
Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam Penghinaan /pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.
Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa
Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Instagram.com @jakarta.terkini |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR