“Ketika mendapatkan laporan, kami langsung bertindak melakukan penyelidikan, interogasi pada sejumlah saksi serta melakukan olah TKP," sebut Iptu Winangun, Rabu (21/8/2019).
"Dalam hal ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di sana,” jelasnya.
Kerja keras polisi membuahkan hasil, dimana polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Sekitar dua jam, para pelaku akhirnya bisa ditangkap di Jalan Candra Ayu V, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati.
Baca Juga: Ganti Oli Kira-kira Harus Dalam Keadaan Mesin Masih Panas atau Tunggu Dingin?
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian dengan mengambil kartu ATM milik korban dan selanjutnya menguras Rp 300 juta," tambah Iptu Winangun.
Pelaku sendiri, berbagi tugas akan aksi pencurian ATM ini.
Suparta berperan sebagai otak pencurian, Mariani berperan mengambil ATM milik korban, dan sang anak Supariawan berperan mencairkan isi ATM.
“Semua barang bukti hasil pembelian dari hasil pencurian itu saat ini sudah kami amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sekeluarga Ini Ditangkap Setelah Kuras ATM Rp 300 Juta, Dipakai Beli N-Max hingga Catok Rambut
Source | : | Tribun Bali |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR