Baca Juga: Magetan Mencekam, Video Rampok Toko Emas Terkapar Dikeroyok Warga, Honda Supra Ditinggal Kabur
Kalau sudah menelan korban jiwa, para pembalap liar yang lain langsung membubarkan diri.
Selain terancam kehilangan nyawa, ternyata dendanya juga besar, Rp 3 juta.
Belum lagi ancaman penjara selama 1 tahun kalau tertangkap polisi.
Hal ini mengacu pada Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna
Nah, dengan ancaman tersebut sebaiknya para joki balap liar mencari kegiatan positif lain.
Menjadi mekanik atau pembalap di ajang balap resmi jauh lebih baik dibandingkan mati sia-sia di aspal.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR