Baca Juga: Vital Ketika Ganti Oli Perhatikan Komponen Ini Supaya Tidak Bocor
"Pengendara itu kebanyakan melakukan pelanggaran terhadap marka dan rambu, apalagi melawan arus itu sudah pasti tindakan yang salah. Pasal yang dikenakan yaitu 184-287," ujar Kompol Herman.
Ia menuturkan jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Sementara, pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.
Baca Juga: Heboh, Penampakan Suzuki Hayabusa Terbaru Bocor, Mesin 1400 cc dan Pakai Sasis Berbeda
Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.
Mungkin pemotor yang melanggar hanya mengira dendanya cuma Rp 500 ribu, coba kalau Rp 5 juta, mereka pasti akan berpikir untuk tertib berlalulintas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR