MOTOR Plus-online.com - Viral video Motovlogger berdebat dengan gerombolan pemotor di flyover Buaran, Jaktim.
Motovlogger tersebut nyaris dikeroyok karena menegur pemotor yang nekat melawan arah dan sangat membahayakan.
Bukan putar balik, beberapa pemotor yang salah malah memaki-maki Motovlogger tersebut.
Ternyata melawan arah menjadi salah satu jenis pelanggaran yang paling sering terjadi.
Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?
Menurut Kasie Laka Lantas Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi masyarakat masih kurang peduli dan sering mengabaikan pelanggaran lalu lintas.
Padahal sanksi pidana sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Vital Ketika Ganti Oli Perhatikan Komponen Ini Supaya Tidak Bocor
"Pengendara itu kebanyakan melakukan pelanggaran terhadap marka dan rambu, apalagi melawan arus itu sudah pasti tindakan yang salah. Pasal yang dikenakan yaitu 184-287," ujar Kompol Herman.
Ia menuturkan jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Sementara, pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.
Baca Juga: Heboh, Penampakan Suzuki Hayabusa Terbaru Bocor, Mesin 1400 cc dan Pakai Sasis Berbeda
Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.
Mungkin pemotor yang melanggar hanya mengira dendanya cuma Rp 500 ribu, coba kalau Rp 5 juta, mereka pasti akan berpikir untuk tertib berlalulintas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR