Sistem tilang ETLE diberlakukan di DKI Jakarta, sejak 1 November 2018.
Sebanyak 12 kamera ETLE, dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu, mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, apa saja tipenya?
Baca Juga: Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang
Dimulai kamera ANPR (automatic number plate recognition), yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kedua adalah kamera check point, yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point, untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR