MOTOR Plus-online.com - Banyak surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemotor di Jakarta akan diblokir.
Ini karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran, untuk 9.169 STNK motor dan mobil
Pemblokiran karena kendaraan-kendaran itu, tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan baru tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Baca Juga: Waspada Hoax, Beredar Biaya Tilang Terbaru di Whatsapp, Ternyata Sudah Sering Disebar
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Pemotor Bisa Pakai Aplikasi Ini Pantau Posisi CCTV di Jalan Raya
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," jelas Nasir.
Selain itu, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," tukas Nasir.
Nasir mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
Sistem tilang ETLE diberlakukan di DKI Jakarta, sejak 1 November 2018.
Sebanyak 12 kamera ETLE, dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu, mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, apa saja tipenya?
Baca Juga: Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang
Dimulai kamera ANPR (automatic number plate recognition), yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kedua adalah kamera check point, yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point, untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR