Sebelumnya, seorang remaja Dadan Mulyana (17) warga Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya dengan tiga luka tikaman.
"Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek 11 jahitan di bagian kepala belakang sebelah kanan dan kepala kiri depan lima jahitan serta di bagian kanan mengalami luka robek dan sudah menjalani perawatan intensif di RSUD Majalengka," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya KH. Abdul Halim, tepatnya di depan Toserba Griya, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, Selasa (20/8/2019) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.
"Akibat perbuatannya, ketiga palaku tersebut akan kami jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujar AKBP Mariyono.
Baca Juga: Ambulans dan Parang Mengkilap Dipakai Aksi Geng Motor Hingga Memakan Korban Satu Orang Kritis
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Remaja Tak Berdosa Luka-luka di Majalengka, Dikeroyok Geng Motor yang Salah Sasaran
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR