SLIP BIRU
Kalau pelanggar dikasih slip biru, berarti menerima kesalahan, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian itu.
Selanjutnya, mengambil dokumen seperti STNK atau SIM yang ditahan di Polsek tempat kejadian tersebut.
Jika pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Honda BeAT ADV Harga Terjangkau Bagi Yang Belum Mampu Beli ADV150
SLIP MERAH
Jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang di pengadilan, Polisi akan memberikan slip merah tersebut.
Nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi, itupun jika polisinya datang, tapi biasanya tidak akan hadir meski digugat oleh pelanggar.
Makanya ketika dapat slip merah masih bisa melakukan nego denda yang diberikan, tergantung dari pengadilan yang memutuskan.
Sehingga kemungkinan dendanya jauh lebih murah jika dapat slip merah.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga: Setelah Absen Empat Seri, Begini Kondisi Terbaru Cedera Otak Pembalap Indonesia Dimas Ekky
FLEKSIBEL
Slip biru dan slip merah memberi pilihan bagi pelanggar lalu-lintas dalam membayar denda.
Slip biru buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya sidang.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru terbilang besar, karena dikenakan denda maksimal.
Namuin jika pelanggar punya cukup waktu mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, bisa memilih slip merah.
Repotnya wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas bisa jauh untuk mengikuti persidangan.
Misalnya melanggar lalu-lintas ketika di Jakarta Timur, harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
KOMENTAR