Kedua aplikator menyatakan siap mendukung keputusan regulator.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan," kata Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji W Ruky.
"Grab indonesia juga dukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi. Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," timpal Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Baca Juga: Gak Peduli Macet dan Terik Matahari, Driver Ojol Cantik Ini Punya Niat yang Bikin Hati Teriris
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Ojol Jadi Lebih Mahal, Kemenhub Berharap Bisa Turunkan Kecelakaan Motor
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR