MOTOR Plus-online.com - Mulai 2 September 2019, tarif ojek online berubah lagi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online baru akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September 2019 pukul 00.00 WIB.
Hal ini mengikuti tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang tertera di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
Yang isinya mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca Juga: Oknum Driver Ojol Ngaku Wartawan, Tolak Ditilang Malah Mengancam Polisi
Baca Juga: Miris, Driver Ojek Online Rela Gadai Honda Vario Karena Tergiur Pijat Plus-plus
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, berharap dengan penyesuaian tarif ojol ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang melibatkan sepeda motor.
"Diharapkan kenaikan tarif beri dampak ke pengurangan kecelakaan di lapangan terhadap dua aplikator ini (Gojek dan Grab Indonesia)," kata Ahmad Yani di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
"Harapan kita dari tarif lebih tinggi ini kinerja para driver bisa lebih maksimal, optimal dan dampak kecelekaan menurun," lanjutnya.
Senanda dengan Yani, Gojek dan Grab Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanannya, sekaligus menyejahterakan mitra pengemudinya.
Baca Juga: Makin Panas, Buntut Penghinaan Bos Taksi Malaysia, Ratusan Driver Ojol Langsung Bereaksi
Kedua aplikator menyatakan siap mendukung keputusan regulator.
"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pengemudi, dan perbaiki layanan," kata Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji W Ruky.
"Grab indonesia juga dukung adanya penerapan keseluruhan di tempat kami beroperasi. Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," timpal Head of Strategic and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Baca Juga: Gak Peduli Macet dan Terik Matahari, Driver Ojol Cantik Ini Punya Niat yang Bikin Hati Teriris
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Ojol Jadi Lebih Mahal, Kemenhub Berharap Bisa Turunkan Kecelakaan Motor
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR