Maling Ogah Rugi, Beli Sepeda Ontel di Tengah Jalan Malah Ditukar Motor

Indra Fikri - Jumat, 30 Agustus 2019 | 06:00 WIB
Ilustrasi Maling Motor

Lebih lanjut Jumbo menjelaskan, usai melakukan aksinya Aris langsung menggadaikan sepeda motor hasil kejahatannya seharga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

Akibat perbuatannya Aris yang pernah dipenjara karena kasus serupa tahun 2011 lalu, kembali dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Aris Diantoro Beli Sepeda Pancal lalu Keliling Sawah di Lumajang, Pulangnya Bawa Motor

Source : Surya Malang
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular