Baca Juga: Keren, Tampilan Yamaha Aerox 125 cc Mirip Kakaknya, Desain Lancip Banyak Fitur Menarik
Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan
Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Mengelak, Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Tercatat di SIM Pintar
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.
Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.
Setelah ditangkap maka bisa langsung ditindak.
Baca Juga: SIM Pintar Segera Diluncurkan, Ternyata Pemilik SIM Lama Gak Bisa Langsung Ganti Baru
"Karena dikhawatirkan bukan hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, bisa juga ada pelanggaran atau kejahatan lainnya," kata Benjamin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR