Street Manners: Jangan Coba-coba Kabur Saat Kena Razia, Pemotor Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Agustus 2019 | 18:42 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi razia gabungan.

Baca Juga: Keren, Tampilan Yamaha Aerox 125 cc Mirip Kakaknya, Desain Lancip Banyak Fitur Menarik

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Mengelak, Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Tercatat di SIM Pintar

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.

Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.

Setelah ditangkap maka bisa langsung ditindak.

Baca Juga: Parah Banget, Video Polisi Tendang Pemotor RX King Sampai Terpental di Aspal, Kapolres Tangerang Langsung Bereaksi

Baca Juga: SIM Pintar Segera Diluncurkan, Ternyata Pemilik SIM Lama Gak Bisa Langsung Ganti Baru

"Karena dikhawatirkan bukan hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, bisa juga ada pelanggaran atau kejahatan lainnya," kata Benjamin.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular