Baca Juga: Siap-siap, Tarif Baru Ojek Online Sistem Zona Diberlakukan, Berapa Tarif di Jakarta?
Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona 2 meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Berikut rincian tarif baru ojek online motor:
Zona 1 Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2 Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Baca Juga: Tegang! Video Biker Yamaha RX-King Riding dengan Mata Tertutup ke Venue Otobursa Tumplek Blek 2019
Zona 3 Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Apa Tanggapan Gojek dan Grab?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR