MOTOR Plus-online.com - Hari Senin (2/9/2019) ini, tarif baru ojek online sudah mulai diberlakukan.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Mantap Abis, Terjawab Kenapa Yamaha NMAX Laris di Pulau Bali
Baca Juga: Cuma Satu di Otobursa 2019 Yamaha YSR 50 Build For Asian Race
Dengan pemberlakuan tarif baru ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.
Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Lalu bagaimana tanggapan Grab dan Gojek menanggapi diberlakukannya tarif baru ojek online ini?
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri dikutip dari Kompas.com.
Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.
Sementara, Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen, mengatakan, pihaknya turut mendukung pelaksanaan tarif baru ojek online.
Baca Juga: Biar Lebih Paham, Begini Cara Membedakan Botol Oli Pertamina Asli dan Palsu
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
Menurut dia, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.
Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan.
Tarif baru ojek online diberlakukan dengan 3 kategori wilayah (zona).
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Baru Ojek Online Sistem Zona Diberlakukan, Berapa Tarif di Jakarta?
Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona 2 meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Berikut rincian tarif baru ojek online motor:
Zona 1 Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2 Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Baca Juga: Tegang! Video Biker Yamaha RX-King Riding dengan Mata Tertutup ke Venue Otobursa Tumplek Blek 2019
Zona 3 Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Apa Tanggapan Gojek dan Grab?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR