Netizen Bilang Polisi Kerap Pakai Pasal Karet Untuk Menilang Pemotor di Razia Operasi Patuh, Apa Sih Artinya?

Aong - Jumat, 6 September 2019 | 09:00 WIB
Verii Eka Setyana II/BEKAKAS

Baca Juga: Gak Sangka, Segini Uang Sponsor Buat Tim Valentino Rossi di MotoGP

Ketika ramai oknum polisi Cirebon yang kerap mencari kesalahan pemotor yang melintas disana.

Istilah pasal karet muncul lagi ketika razia operasi patuh 2019 dilakukan polri.

Razia operasi patuh digelar Polri dari 29 Agustus sampai 11 September 2019.

Kena pasal karet dialami oleh Veri Eka Setyana yang punya akun FB Verii Eka Setyana II.

Baca Juga: Viral Video Modif Honda Supra Fit Jadi Kawasaki Ninja 250R FI Bermodal Alat Seadanya

Honda CBR250RR yang dipasangi knalpot Akrapovic dikenai tilang.

Setelah ditilang, Veri posting di grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas).

Dalam keterangannya Veri menunjukkan slip tilang warna biru dan dikenakan pasal 285.

Melanggar pasal 285 karena dianggap tidak standar pabrik.

Facebook.com/Verii Eka Setyana II/BEKAKAS
Knalpot Akrapovic yang ditilang pakai pasal 285

Baca Juga: Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?

Oleh para pengguna motor dan netizen, pasal 285 ini dianggap pasal karet.

Berikut komentar mengenai pasal karet yang dibilang para anggota grup.

Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart

Yuda Dwi Paramarta: Pasal 285 itu pasal yang ga jelas kesalahannya soalnya. Dia menyebutkan kendaraan bermotor harus "laik jalan" tapi persyaratan laik jalannya disebutin di pasal lain.

Inyourdream: 285 disaya yg dipermasalahkan spion, plat no belakang gk ada, knalpot racing gk dipermasalahkan ikut sidang kena 50rebon.

Baca Juga: Kisah Rustam Driver Ojek Online yang Tuli, Sering Dicancel Tiba-tiba Oleh Penumpang

Penasaran menganai pasal karet yang dibilang para netizen ini, yuk dibuka isinya apa?

Ditelusuri dari website resmi Polri, didapat:

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Disitu disebutkan melanggar pasal 285 ayat 1 jika motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, spidometer dan knalpot.

Namun seperti apa persyatan teknis ini tidak sebutkan secara rinci, apakah harus sesuai standar pabrik atau perda atau lainnya.

Kalau semua harus standar, stiker atau striping diganti juga bisa kena tilang.

Apalagi kalau sampai ganti spion atau knalpot, bisa kena tilang juga.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular