Baca Juga: Darah Berceceran di Aspal, Dua Pemotor Adu Banteng di Jagakarsa, Korban Terkapar Gak Bernyawa
Beberapa foto pelaku tersebar dan terekam kamera dan langsung menjadi target penangkapan.
Dikutip dari akun YouTube Jacklyn Choppers, tim Tekab dan Reserse langsung meringkus beberapa pelaku pemerasan.
Beberapa pengendara mobil hanya bisa merekam insiden pemerasan itu karena takut keselamatannya terancam.
Saat ditangkap, beberapa berandalan jalanan ini enggak berkutik dan langsung diangkut ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur.
Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Simak videonya dengan klik LINK ini.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR