MOTOR Plus-online.com - Jalanan di pasar Tanah Abang mendadak geger karena ulah berandalan.
Viral video pemerasan yang dilakukan beberapa orang preman di Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis, (5/9/2019) kemarin.
Pemerasan itu membuat pengguna jalan termasuk pemotor enggak berani berkutik.
Kawanan penjahat itu nampak beringas menutup laju mobil yang hendak keluar.
Baca Juga: Ganteng Banget, Tampang Baru Yamaha NMAX Pasca Dandan Simpel, Jadi Persis BMW C650 GT
Sebagian menahan mobil dan beberapa orang nampak mengambil uang dan barang dari dalam mobil.
Sopir nampak enggak berdaya karena banyaknya kawanan penjahat itu.
Karena videonya terus tersebar dan menjadi viral, akhirnya polisi langsung bergerak cepat.
Enggak ingin jatuh korban pengendara mobil lainnya, Tekab (Team Khusus Anti Bandit) Polda Metro Jaya dan Reserse Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat.
Baca Juga: Darah Berceceran di Aspal, Dua Pemotor Adu Banteng di Jagakarsa, Korban Terkapar Gak Bernyawa
Beberapa foto pelaku tersebar dan terekam kamera dan langsung menjadi target penangkapan.
Dikutip dari akun YouTube Jacklyn Choppers, tim Tekab dan Reserse langsung meringkus beberapa pelaku pemerasan.
Beberapa pengendara mobil hanya bisa merekam insiden pemerasan itu karena takut keselamatannya terancam.
Saat ditangkap, beberapa berandalan jalanan ini enggak berkutik dan langsung diangkut ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur.
Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Simak videonya dengan klik LINK ini.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR