MOTOR Plus-online.com - Beberapa lalu heboh kabar penilangan pengendara Yamaha R15 saat operasi Patuh Jaya 2019.
Motor sport Yamaha R15 langsung diberhentikan polisi dan ditilang karena lampu depan hanya menyala sebelah.
Yamaha R15 dinilai melanggar aturan berlalu lintas, karena lampu pada motor sport tersebut hanya menyala satu saat di ON kan sebagai lampu dekat.
Sebagai informasi, headlamp Yamaha R15 generasi pertama punya fungsi berbeda.
Salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan saat lampu jauh baru yang satunya lagi akan menyala.
Sebenarnya, peristiwa ini berkaitan dengan Pasal 285 ayat 1.
Karena setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Lantas, apakah maksud dari persyaratan Teknis dan laik jalan itu?
Persyaratan teknis sesuai standar Uji Tipe Dinas Perhubungan Darat, atau persyaratan teknis yang seperti apa?
Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal Pasal 285 ayat 1.
"Teknis laik jalan itu seperti roda, rem, spion, lampu, sein, knalpot, dan seterusnya," ujar Nasir saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/9/2019).
Dari sekian banyak item tersebut, semuanya harus sesuai pabrikan, dan yang terpenting mengutamakan keselamatan.
Baca Juga: Ojek Online Gaspol Resmi Jadi Pesaing Gojek dan Grab Bike, CEO Gaspol Mengaku Prihatin dan Sedih
"Itu ada banyak item nya harus standar atau tidak membahayakan keselamatan, jadi harus terpenuhi," tuturnya.
Kemarin ada kasus motor Yamaha R15 lama ditilang karena lampunya cuma nyala sebelah, tapi itu sebenarnya memang bawaan pabrik karena yang lama lampunya cuma sebelah aja, yang sebelahnya lagi lampu dim, tapi sama polisi tetap ditindak, itu bagaimana ndan?
Nasir pun juga menanggapi soal polisi yang menilang Yamaha R15 karena lampunya hanya menyala sebelah
"Lampu utama harus menyala itu perintah uu 22 / 2009," jelas Nasir.
Baca Juga: Gak Tahu Malu, Video Oknum Driver Ojol Terciduk Curi Ponsel, Pura-pura Tunggu Penumpang
"Kalo lampu utama 2 maka 2 harus menyala, kalo lampu utama 1 maka 1 harus menyala, karena disebut lampu utama. Kecuali ada pengkhususan lampu tambahan," sambungnya.
Karena lampu dari Yamaha R15 yang kena tilang adalah generasi pertama, walaupun itu bawaan pabrik tapi karena lampu utamanya berjumlah 2 maka keduanya harus menyala.
Ingat sob, selalu patuhi peraturan lalu lintas saat berkendara demi keselamatan bersama.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR