Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib
Penangkapan motor legendaris 2-tak itu bukan tanpa alasan.
Ada beberapa kesalahan yang diungkap AKP I Made Rai dalam penangkapan pengendara Yamaha RX King.
"Kena Operasi Patuh dan melanggar perlengkapan. TNKB, tidak ada nih TNKB-nya (pelat nomor). Perlengkapannya (lampu sein) dan knalpot racing yang pastinya mengeluarkan suara bising.
Suaranya memekakkan telinga. Sehingga mengganggu pengguna jalan lain," ujar I Made Rai merinci.
Operasi Patuh Candi 2019 sendiri akan berakhir pada tanggal 11 September 2019 mendatang.
Baca Juga: Wajah Memelas Penuh Luka, Dua Begal Sadis Diringkus di Cimahi, Anggota TNI Diancam Pakai Pistol
Untuk pemotor yang terkena razia bisa ikut sidang dengan membawa bukti tilang dan membayar denda sesuai dengan kesalahannya masing-masing.
Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
Source | : | instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR