Pemilik Tertunduk Lesu, Video Yamaha RX King Disita Polisi Saat Razia, Salahnya Banyak Banget

Ahmad Ridho - Senin, 9 September 2019 | 11:30 WIB
Instagram @infocegatansukoharjo
Polisi sita motor Yamaha RX King saat Operasi Patuh Candi 2019.

MOTOR Plus-online.com - Polri secara serempak menggelar operasi razia resmi diseluruh daerah di Indonesia.

Ada beberapa sasaran kepolisian dalam menegakkan ketertiban di jalan raya.

Bukan hanya pajak kendaraan mati, kelengkapan surat kendaraan termasuk pemotor yang hobi melawan arus.

Kelengkapan motor juga harus diperhatikan pemilik agar terhindar dari tilang polisi.

Baca Juga: Harta Karun Teronggok di Samping Kandang Ayam, Yamaha RX King Dijual Cuma Rp 500 Ribu

Lampu sein, lampu depan, pelat nomor (TNKB), kaca spion termasuk penggunaan ban cacing dan knalpot brong (racing).

Kepolisian dari Satlantas Polresta Surakarta juga menggelar Operasi Patuh Candi 2019.

Dikutip dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, polisi langsung memberhentikan pengendara Yamaha RX King warna merah.

Motor langsung ditangkap dan disita di pinggir jalan saat Operasi Patuh Candi 2019.

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib

Penangkapan motor legendaris 2-tak itu bukan tanpa alasan.

Ada beberapa kesalahan yang diungkap AKP I Made Rai dalam penangkapan pengendara Yamaha RX King.

"Kena Operasi Patuh dan melanggar perlengkapan. TNKB, tidak ada nih TNKB-nya (pelat nomor). Perlengkapannya (lampu sein) dan knalpot racing yang pastinya mengeluarkan suara bising.
Suaranya memekakkan telinga. Sehingga mengganggu pengguna jalan lain," ujar I Made Rai merinci.

Operasi Patuh Candi 2019 sendiri akan berakhir pada tanggal 11 September 2019 mendatang.

Baca Juga: Wajah Memelas Penuh Luka, Dua Begal Sadis Diringkus di Cimahi, Anggota TNI Diancam Pakai Pistol

Untuk pemotor yang terkena razia bisa ikut sidang dengan membawa bukti tilang dan membayar denda sesuai dengan kesalahannya masing-masing.

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

Baca Juga: Gantengnya Kelewatan, Yamaha NMAX Supermoto Ini Siap Jadi Pesaing Tangguh Honda ADV150

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

Baca Juga: Beli Motor STNK Only Murah Banget Tapi Rawan Dijebak Polisi, Ini Trik Amannya

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Baca Juga: Kocak, Dialog Polos Antara Maling Motor dan Pemilik Ketika Aksinya Kepergok

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) on

 

Source : instagram.com @infocegatansukoharjo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular