Street Manners: Rawan Kecelakaan, Pemerintah Bisa Didenda dan Penjara Kalau Biarkan Jalan Rusak

Ahmad Ridho - Senin, 9 September 2019 | 12:15 WIB
Surya.co.id
Ilustrasi jalanan rusak parah.

Baca Juga: Kreatif Banget, Video Cara Membuat Yamaha NMAX dari Kayu, Orang Luar Negeri Sampai Heran

Menurutnya, dalam pasal tersebut, jika sampai menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular