MOTOR Plus-online.com - Di beberapa daerah, sudah menjadi pemandangan biasa saat melihat jalanan rusak.
Bahkan, saat musim hujan tiba jalanan berubah seperti kubangan kerbau dan sangat membahayakan.
Pemotor rawan tergelincir dan bisa terancam keselamatannya.
Pun demikian dengan pengendara mobil yang rawan terperosok di lubang yang ada di jalanan.
Baca Juga: Harta Karun Teronggok di Samping Kandang Ayam, Yamaha RX King Dijual Cuma Rp 500 Ribu
Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib
Lalu apakah ada sanksi atau denda untuk pemerintah yang membiarkan jalanan rusak?
Pemerintah baik pusat maupun daerah bisa kena sanksi apabila membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan jatuh korban.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
"Pasal 273 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Djoko melalui keterangan resmi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kreatif Banget, Video Cara Membuat Yamaha NMAX dari Kayu, Orang Luar Negeri Sampai Heran
Menurutnya, dalam pasal tersebut, jika sampai menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR