Baca Juga: Gerobak Misterius Melintas, Motor Yamaha RX King Hancur, Pengendara Tewas Seketika
Namun hingga saat ini tak kunjung diambil karena memang kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.
"Jadi membingungkan kami mau dikemanakan kendaraan itu, karena gak ada pelimpahan ke kami dari pemiliknya. Akhirnya hanya terbengkalai seperti itu," ucapnya.
Untuk sementara pihaknya akan mengumpulkan dulu kendaraan tersebut hingga kapasitas tempatnya sudah tidak mencukupi, kemudian nantinya akan dipilah kendaraan mana yang berhak untuk dimusnahkan.
"Untuk pemusnahan harus koordinasi dulu dengan pimpinan, Kasatlantas dan Kapolres. Kendaraan dari kasus tahun berapa yang bisa dimusnahkan, paling untuk solusinya seperti itu," kata Erin.
Baca Juga: Street Manners: Rawan Kecelakaan, Pemerintah Bisa Didenda dan Penjara Kalau Biarkan Jalan Rusak
Berdasarkan aturan, kata Erin, kendaraan bekas kecelakaan itu bisa dimusnahkan setelah kurang lebih enam tahun tidak diambil oleh pemiliknya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bangkai Kendaraan Bekas Tabrakan Menumpuk di Cikamuning, Horor Ada yang 14 Tahun Dibiarkan,
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR